Beranda | Artikel
Hukum Inseminasi Buatan
Rabu, 20 Desember 2023

KITAB NIKAH

Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan
Keturunan merupakan sebuah nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan karena takut miskin, Allah berfirman:

قال تعالى: {وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا } [الإسراء/31]

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” [Al-Israa/17 : 31]

Dilarang memutus kemampuan untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.

Atas idzin suami diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan, karena disebabkan adanya suatu madhorot yang telah terbukti, seperti keadaan wanita yang tidak bisa melahirkan dengan normal, atau memiliki penyakit yang menjadikannya tidak bisa hamil setiap tahun, dalam keadaan seperti ini dibolehkan baginya untuk menghentikan atau menunda kehamilan jika kedua pasangan tersebut sama-sama meridhoinya, dengan menggunakan cara yang diperbolehkan oleh syari’at, tidak berdampak negatif terhadap wanitanya dan setelah diputuskan oleh Dokter yang bisa dipercaya.

Hukum Inseminasi buatan.

  1. Apabila seorang wanita hamil dari air mani dua orang pasangan suami isteri ajnabi, atau dari maninya dan mani laki-laki yang bukan suaminya, maka perbuatan ini termasuk yang sia-sia dan diharamkan oleh syari’at Islam.
  2. Apabila seorang wanita hamil dari air mani suaminya yang telah terputus hubungan diantara keduanya, baik itu disebabkan oleh meninggal ataupun perceraian, maka inipun termasuk hal yang diharamkan.
  3. Apabila air mani milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim wanita lain yang mereka sewa, inipun termasuk hal yang diharamkan pula.
  4. Apabila air tersebut kepunyaan pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim isterinya yang lain, dengan cara menanamkannya langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar, maka hal inipun termasuk yang diharamkan.
  5. Apabila kedua air tersebut milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan dalam rahim isterinya dengan cara ditanamkan langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar dalam sebuah tabung, lalu dipindahkan kedalam rahim isterinya tersebut, maka ini terbebas dari beberapa macam bahaya dan larangan, sehingga diperbolehkan dalam keadaan darurat, keadaan darurat ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Bagi dia yang mendapat cobaan dengan penyakit yang seperti ini, hendaklah bertanya kepada dia yang bisa dipercaya agama serta keilmuannya.
  6. Laki-laki dan wanita yang telah sempurna anggota tubuhnya, tidak boleh merubah salah satunya untuk menjadi yang lain, usaha untuk merubah yang seperti ini termasuk dari kejahatan yang menyebabkan dirinya berhak untuk mendapat hukuman; karena merubah ciptaan Allah itu haram.

Barang siapa yang dalam tubuhnya terdapat tanda kelelakian dan kewanitaan, hendaklah dia menelitinya, jika sifat kelelakiannya lebih dominan, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan apa yang ada dari kewanitaannya dengan cara operasi ataupun penanaman hormon.

Kehamilan wanita.
Allah memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur) setiap bulannya, jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut bertemu dengan seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang disebut bercampurnya air mani.

Kebanyakan wanita akan melahirkan satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar dua orang laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan terkadang bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih, kembar memiliki dua kemungkinan:

  1. Bertemunya satu seperma pria dengan dua buah telur wanita, sehingga terjadilah kembar yang keduanya sangat mirip.
  2. Kembar yang tidak mirip, ini terjadi dengan takdir Allah, yaitu ketika dua seperma laki-laki bertemu dan bercampur dengan dua buah telur, masing-masing bercampur dengan pasangannya, wallahu a’lam.

Allah berfirman:

قال الله تعالى: {إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا } [الإنسان/2]

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat” [Al-Insaan/76: 2].

قال الله تعالى: {هُوَ الَّذِيْ يُصَوِّرُكُمْ فِى الْاَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاۤءُ ۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ } [ال عمران: ٦] 

Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [Ali Imran/3: 6]

قال الله تعالى: {لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ } [الشورى/49- 50]

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki  atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa” [Asy-Syura/42: 49-50]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/95072-hukum-inseminasi-buatan.html